Selamat pagi mas bro pecinta Force One Mania (F1ZR), tadi pagi ane baca berita di kompas, kalau ada wacana pembagian golongan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
sebetulnya wacana ini sempat digulirkan pihak Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri kalau tidak keliru bulan Mei yang lalu, nah menanggapi hal ini nampaknya akan di seriusi nih mas bro.
dan isunya akan di gulirkan tahun depan (2016), artinya kebijakan penggunaan SIM C berdasarkan golongan atau sesuai dengan kapasitas dan jenis motor, jadi peraturan ini Sama seperti negara-negara maju lain yang sudah menerapkan Izin Mengemudi berdasarkan kapasitas mesin.
Jadi mas bro sebagai biker tidak sembarangan lagi SIM C digunakan untuk izin memakai motor.
Kalau kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, (Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri) peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.
Ini kutipan dari Bapak Kombes Pol Unggul Sedyantoro, di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).;
“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,”
“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,”
Mas bro wacananya SIM C akan terbagi menjadi 3 golongan yaitu ;
- SIM C
- SIM C1
- SIM C2
SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc
SIM C1 berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 berlaku khusus untuk sepeda motor berkapasitas atas 500 cc.
Nah, untuk yang mempunyai motor 250cc keatas artinya wajib membuat SIM C baru dan menyesuaikan kapasitas motornya. setelah peraturan ini berlaku maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM C akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda.
kalau misalkan ada biker yang punya SIM C coba bawa Yamaha R25 dijamin kena semprit sama pak polisi, karena jenis motor R25 ini wajib punya SIM C1.
Apabila sudah mempunyai SIM C2 artinya bisa mengendarai berbagai jenis motor, karena izin SIM C2 sudah mengcover semua jenis motor.
untuk sobat pecinta force one mania dijamin tidak risau, ngapain juga pusing pusing ngurusin SIM C1 & C2 ? lha wong CC motor F1ZR cuma 110CC kok, dan SIM C yang kita punyai tinggal di perpanjang saja kok, betul ora mas bro?
gimana nih tanggapanya apakah kira kira setuju dengan kebijakan baru dari bapak Kepolisian kita?
monggo di share opininya.
salam ngebul dari force one mania
sebetulnya wacana ini sempat digulirkan pihak Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri kalau tidak keliru bulan Mei yang lalu, nah menanggapi hal ini nampaknya akan di seriusi nih mas bro.
dan isunya akan di gulirkan tahun depan (2016), artinya kebijakan penggunaan SIM C berdasarkan golongan atau sesuai dengan kapasitas dan jenis motor, jadi peraturan ini Sama seperti negara-negara maju lain yang sudah menerapkan Izin Mengemudi berdasarkan kapasitas mesin.
Jadi mas bro sebagai biker tidak sembarangan lagi SIM C digunakan untuk izin memakai motor.
Kalau kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, (Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri) peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Tapi ditargetkan April 2016 mendatang sudah bisa diimplementasikan di Indonesia.
Ini kutipan dari Bapak Kombes Pol Unggul Sedyantoro, di acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).;
“Sekarang kita sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana serta prasarananya. Target kita triwulan 2016 atau paling telat April 2016,”
“Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa belum tahu, tapi yang pasti biayanya menyesuaikan dengan permohonan SIM,”
Mas bro wacananya SIM C akan terbagi menjadi 3 golongan yaitu ;
- SIM C
- SIM C1
- SIM C2
SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc
SIM C1 berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc
SIM C2 berlaku khusus untuk sepeda motor berkapasitas atas 500 cc.
Nah, untuk yang mempunyai motor 250cc keatas artinya wajib membuat SIM C baru dan menyesuaikan kapasitas motornya. setelah peraturan ini berlaku maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM C akan diuji berdasarkan motor yang dimiliki. Bahkan, biaya masing-masing kategori SIM-nya juga akan berbeda.
kalau misalkan ada biker yang punya SIM C coba bawa Yamaha R25 dijamin kena semprit sama pak polisi, karena jenis motor R25 ini wajib punya SIM C1.
Apabila sudah mempunyai SIM C2 artinya bisa mengendarai berbagai jenis motor, karena izin SIM C2 sudah mengcover semua jenis motor.
untuk sobat pecinta force one mania dijamin tidak risau, ngapain juga pusing pusing ngurusin SIM C1 & C2 ? lha wong CC motor F1ZR cuma 110CC kok, dan SIM C yang kita punyai tinggal di perpanjang saja kok, betul ora mas bro?
gimana nih tanggapanya apakah kira kira setuju dengan kebijakan baru dari bapak Kepolisian kita?
monggo di share opininya.
salam ngebul dari force one mania
0 komentar:
Posting Komentar