Hi sobat ForceOne mania, hari ini ane menjalankan tugas rakyat he he karena melanggar? tugas kali ini adalah membayar kas Negara lewat Tilang. Kesalahan yang ane lakukan ada pasal kelalaian “karena tidak menyalakan lampu di siang hari” meski itu lupa tidak ada alasan untuk membantah, dan tidak ada ceritanya pula rakyat menang sama aparat? Bener gak bro?
Kali ini Ane mau berbagi pengalaman untuk melaksanakan prosedur Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan untuk di pengadilan Negeri lainnya mungkin sama atau tidak jauh beda prosedurnya.
Berkas surat tilang blanko merah
Mulai bercerita ;
Ane berangkat dari rumah pukul 06.30 WIB, sampai di Jalan Ampera (PN Jakarta Selatan) pukul 07.30 WIB. Yang perlu diperhatikan di sepanjang jalan Ampera akan ditemui banyak calo calo yang memperlihatkan kertas merah (bukti tilang) tujuannya untuk mencari mangsa agar di urus sama calo, untuk sobat forceone mania itu abaikan saja. Bulatkan Tekad agar segera sampai di PN Jakarta Selatan, pas masuk pintu parkir disitu juga dihadang para calo/tukang parkir liar agar parkir di depan gedung PN Jakarta Selatan, Untuk parkir motor terletak di sebelah kanan gedung PN Jakarta Selatan.
Pintu masuk pengambilan nomor antrian sidang
Setelah urusan parkir beres lanjut merapat cari lokasi “Tiket” nomor antrian, tempat tiket antrian ini terletak sebelah gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak disangka disana sudah berdesak desakan antri ambil nomor antrian, padahal jadwal buka “Loket Antrian” Jam 08.00 WIB, tapi tak apalah sembari mengantri ngobrol ngalor ngidul sama orang seperjuangan kena tilang.
Suasana antri ambil nomor antrian
Jika ada cewek akan diprioritaskan ambil kartu antrian. (sip dan jos)
Dan akhirnya dapat juga nomor antrian “028” dan dikasih unjuk tempat di “Ruang sidang 1”, menunggu lagi 1 jam karena jam buka sidang jam 09.00WIB. oh iya satu lagi untuk kaum perempuan di sidang tilang ini sedikit di istimewakan karena dari ambil nomor dan sidang akan didahulukan, jadi bagi ladies biker yang kena tilang berangkat dari rumah jam 8 pagi juga tidak mengapa, karena dapat prioritas duluan (bagus banget nih, biar cepet pulang kasian klo kelamaan di persidangan).
Tepat pukul 09.00WIB sidang dibuka dan pemanggilan pelanggar tilang ini dari nomor urut 1 sampai nomor 20, jadi yang masuk di ruang sidang ini sebanyak 20 orang. Sidang juga tidak lama, tidak ada 5 menit.
Gelar sidang buka jam 09.00 WIB, ngobrol dulu ah. nungguin buka lapak.
Pas giliran ane dipanggil Bapak Hakim hanya ditanya nama dan pelanggaran sepeda motor, yang pasti Pak Hakim tidak baca pasal pelanggaran, makanya langsung ketuk palu bayar sekian, bujug ane lupa tidak menyalakan lampu saja kena denda 70ribu. Tapi ya sudahlah, buat pengalaman yang berharga saja.
Akhirnya bisa duduk disini untuk isi kas negara, hai hai....
Jadi poin prosedur sidang pelanggaran tilang ;
1. Datang pagi untuk ambil nomor antrian
2. Menunggu panggilan sidang berdasarkan nomor antrian
3. Duduk di kursi sidang sambil menunggu petuah Pak Hakim bayar denda sekian.
4. Bayar denda di meja sebelah Pak hakim.
5. Ambil berkas SIM/SNTK di meja sebelah pak Hakim.
6. Pulang terus selonjoran.
Kurang lebih seperti itu mas bro prosedur sidang tilang di Pengadilan Jakarta Selatan, bagi sobat ForceOne mania pernah gak ditilang dan ikut sidang?? Bagi pengalamannya donk.
Monggo di share ceritanya di sini.
0 komentar:
Posting Komentar